Honor kegiatan dan tunjangan tambahan penghasilan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah .....bolehkah?
Januari 2010 / Majalah Pemeriksa, No. 122/tahun XXX, Hlm. 16-17, Tahun 2010
Dalam pemeriksaan laporan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), seringkali Tim pemeriksa dihadapkan banyaknya fakta pemberian dana kepada Kepala Daerah (KDH)/Wakil Kepala Daerah (WKDH) dalam bentuk honor dalam kegiatan SKPD ataupun tunjangan-tunjangan tambahan penghasilan. Pemberian honor kegiatan atau tunjangan tambahan penghasilan tersebut biasanya dilindungi/ dipayungi dengan Peraturan Daerah (Perda) ataupun Surat Keputusan (SK) Kepala SKPD. Pertanyaan sulit yang harus dipecahkan adalah bagaimana kita sebagai Tim Pemeriksa memperlakukan hal-hal seperti ini. 2010_ART_PP_Oki_Wibowo01_01.pdf